Harijanto Mamangkey Tangkal Hoaks Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Dihadapan AMPB

BOALEMO – Gerakan menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Aliansi mahasiswa Pemuda boalemo Bersatu (AMPB) tepat pada saat perayaan hari ulang tahun kabupaten Boalemo yang ke 21 mendapat respon yang cukup kritis dari beberapa Anggota Legislatif PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Boalemo

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh anggota Legislatif Kabupaten Boalemo Harijanto Mamangkey pada saat dialog bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Boalemo Bersatu (AMPB)

Harijanto Mamangkey menyampaikan agar mahasiswa tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong ataupun isu hoax yang beredar di sosial media.

“Seperti halnya yang telah ramai beredar di media sosial bahwa dalam omnibus law undang-undang cipta kerja terkait pesangon dikurangi bahkan dihilangkan. Hal ini tentunya tidak benar,  justru dalam pasal 156 ayat 1 omnibus law undang-undang cipta kerja tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima” Tegasnya.

Selain itu, ko’hari (sapaan akrab harijanto) juga menangkal isu terkait upah minimum turun atau ditiadakan. Menurut harijanto, hal tersebut justru sangat jelas tertuang pada pasal 191A. 

“Ini kan jelas, pada pasal 191A ini berbunyi pada saat berlakunya undang-undang ini untuk pertama kali upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksana undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan” Ungkapnya lagi.

Tak hanya itu. Kader moncong putih ini juga membantah adanya berita yang beredar terkait hak cuti yang ditiadakan. Menurutnya hal tersebut hanyalah isu yang menyesatkan masyarakat. 

“Dalam pasal 79 ayat 1 omnibus law undang-undang cipta kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti, sehingganya saya menyarankan kepada massa aksi agar mengkaji dan mendalami betul terlebih dahulu keseluruhan isi daripada omnibuslaw undang-undang cipta kerja tersebut” Paparnya. 

Harijanto juga sempat menyentil terkait aksi penolakan RUU KUHP sebelumnya yang menurutnya sampai saat ini lebih mempercayai  produk hukum warisan belanda daripada buatan anak bangsa sendiri karena KUHP yang digunakan sekarang merupakan produk hukum buatan pemerintah belanda. 

Meski sudah dijelaskan, Harijanto Mamangkey tetap mempersilahkan pihak-pihak apabila dalam regulasi tersebut terdapat beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan para pekerja, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan judisial review ke mahkamah konstitusi. 

“Karena hal tersebut merupakan hak tiap warga negara yang juga dilindungi oleh undang-undang” tutup Harijanto. (SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed