Pemda Gorut Bahas Revisi MoU dan Kerjasama Pengelolaan Minanga Beach

GORUT, ShareNews – Pemda Gorontalo Utara (Gorut) bersama Pemerintah Kecamatan Atinggola, Desa Kotajin Utara, serta BUMDes Kotajin Utara melakukan pembahasan pengelolaan Wisata Minanga Beach (Pantai Minanga).

Pembahasan dipimpin oleh Sekda Gorut, Ridwan Yasin yang berlangsung di ruang kerjanya, Senin (20/10/2020).

“Pertemuan itu dalam rangka membahas kerjasama pengelolaan Wisata Minanga Beach (Pantai Minanga). Nah, yang dibahas itu adalah perjanjian kerjasama. Itu dilakukan karena Minanga ini semakin hari semakin ramai, maka perlu diatur secara baik agar lebih berkembang bagus dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan BUMDes di sana,” jelas Sekda Ridwan.

Dirinya mengatakan, Pemerintah Daerah Gorut pada prinsipnya lebih berpihak kepada masyarakat, dalam hal ini BUMDes.

“Jadi, BUMDes kita beri ruang dan keuntungan dari pengelolaan itu, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Tindak lanjut Penandatangan Perjanjian Kerjasama ataupun MoU rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2020).

“Ya, Sabtu akan ditandatangani di sana (Minanga) dan ini merupakan revisi dari MoU ataupun perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani pada beberapa tahun sebelumnya. Nah, alasan revisi itu seperti yang saya sampaikan tadi, yaitu karena perkembangan Minanga Beach ini terus berubah, maka tentu MoU dan perjanjian kerjasamanya harus menyesuaikan. Saya tegaskan, tidak ada perjanjian kerjasama baru melainkan hanya penyesuaian,” tegas Sekda Millennial itu.

“MoU itu antara Bupati Gorut dan Ketua BUMDes Kotajin Utara. Kalau Perjanjian Kerjasama itu antara Kadis Pariwisata dan Ketua Pengelola BUMDes. Sekali lagi, tidak ada perjanjian baru! Yang ada hanya revisi yang menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini sedang berkembang. Sekaligus kita mengantisipasi, sebab dengan kemajuan yang begitu pesat, maka perlu diatur dengan instrumen hukum yang belaku sesuai perkembangan zamannya,” tutup Ridwan. (SN07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *