Rapat Forkopimda Boalemo Bahas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes

Boalemo, Eksekutif164 Dilihat

Boalemo – Penerapan disiplin protokoler dalam memutus mata rantai covid_19 tampaknya mulai gencar dilakukan Pemerintah Daerah.

Bahkan, Pemerintah pun tak segan-segan akan memberi sanksi jika masih menemukan ada yang melanggar protokol kesehatan khasusnya di wilayah kabupaten boalemo.

Rabu 18/11, Pemerintah Kabupaten Boalemo menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yang dipimpin oleh Plt. Bupati Boalemo serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Sekretaris Daerah Boalemo, Kapolres Boalemo, dan beberapa pimpinan OPD yang berlangsung di ruang vicon.

Dalam pertemuan itu, Plt. Bupati Boalemo Anas Yusuf menyampaikan dirinya bersama unsur FORKOPIMDA akan tegas menegakan Perda nomor 4 Tahun 2020, sebagai upaya menekan angka covid_19.  Meski di Boalemo sendiri sudah berada pada zona hijau.

“Rapat ini menindaklanjuti rapat Forkopimda tingkat provinsi yang membahas yaitu penegakan aturan perda no.4 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, dari hasil rapat kemarin bersama Forkompinda provinsi Gorontalo ada beberapa hal yang sudah disepakati bersama yaitu Toko-toko yang berada di kota Gorontalo ditutup pada pukul 22:00 dan jika ada yang melanggar akan langsung ditutup sesuai perda no.4 tahun 2020” Ujarnya.

Tak hanya sanksi berupa denda. Sanksi sosial pun akan menanti bagi yang tidak mengindahkan ajuran Pemerintah. Sepeti akan dipakaikan rompi hijau sebagai efek jera.

“Kemudian perda pemprov akan melakukan operasi setiap pagi, siang, sore dan apa bila ada yang didapat melanggar perda tersebut akan kami berikan sanksi dan akan di pakaian rompi untuk memberi efek jera” Ungkapnya.

Terakhir kata Ir. Anas Jusuf, untuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini akan melibatkan TNI/Polri dan juga Satuan Polisi Pamong Praja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *