SK Mendagri Berlaku Surut, DPRD Boalemo Pertanyakan Legalitas Sherman Moridu

Boalemo – Di rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, Jumat 20/11. Sejumah anggota legislatif mempertanyakan legalitas jabatan Sherman Moridu selaku Sekretaris Daerah.

Pasalnya, surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020. Sedangkan Sherman Moridu dilantik oleh Pemerintah Daerah pada tanggal 09 Oktober 2020

Hal tersebut, kemudian menjadi alasan sejumlah Anggota Legislatif Kabupaten Boalemo, seperti Suleman Asmu, Nurdin Mahmud, Rocmad Dai, dan Fakcturoman mengajukan pertanyaan. Sebab, yang dikhawatirkan ada beberapa kebijakan yang berhubungan dengan anggaran APBD 2021 juga akan dibatalkan, mengingat posisi Sekretaris Daerah merupakan ketua TAPD.

“ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi ini persoalan legalitas, karena kedepan kita memasuki era PABD baru, jadi ada kebijakan-kebijakan yang butuh legalitas, sementara di Boalemo SK Bupati ini masih berpolemik yang berlaku surut, kalau pun ini benar berlaku surut, berarti ada kebijakan juga yang harus dibatalkan, salah satunya pengangkatan Sekretaris Daerah” Ucap Rochmad Dai saat dihubungi melalui viaa celuller.

Senada dengan Rochmad Dai, Politisi Hanura pun meminta kepada Plt. Bupati Boalemo untuk meninjau kembali legalitas Sherman Moridu yang diangkat sebagai Sekretaris Daerah.

“ini bukan saja pada persoalan legalitas dan pembahasan APBD, namun selama belum ada surat balasan dar kemendagri, maka legalitas Sekda belum bisa mengeluarkan isntruksi dalam bentuk apapun, baik tanda tangan maupun ultimatum” Sebut Mahmud Nurdin Daud yang dihubungi secara terpisah.

Disinggung tentang perlunya pergantian Sekretaris Daerah. Mahmud Nurdin Daud mengaku, sementara Pemerintah Daerah dan Legislatif Boalemo masih menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

“Semalam kami sudah komunikasi dengan Plt. Bupati Boalemo, memang ini sudah dikoordinasikan dengan Mendagri, dan petunjuknya harus dilakukan perbaikan-perbaikan administrasi. Namun, untuk posisi Sekretaris Daerah di Boalemo sendiri akan terhitung kosong, selama belum ada surat instruksi dari Mendagri” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *