Meneropong Proses Hukum Darwis Moridu, Pakar HTN: Mestinya Divonis Bebas

Boalemo – Asosiasi Masyarakat Boalemo Bersatu menggelar Dialog Publik yang dihadiri langsung oleh Pakar Hukum Tata Negara Bpk. Muhammad Rullyandi SH.MH. bertempat di Ballroom hotel Grand Amalia Tilamuta,Senin(30/11/2020)

Kegitan ini digelar bertujuan untuk meneropong proses hukum Darwis Moridu

Saat diwawancarai, Muhammad Rullyandi selaku pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang dialami oleh Darwis Moridu tidak layak di majukan ke pengadilan sebab mengabaikan satu pendekatan Restorative Juctice yang dimana sudah ada beberapa fakta yang harus dijadikan pertimbangan bagi keluarga korban dan pelaku terdakwa.

“Sebagai akademisi saya harus meluruskan perkara ini kepada publik agar dari sisi subtansi tentu kita masih boleh untuk memperdebatkan putusan ini sebab hal telah mengabaikan satu pendekatan Restorative Juctice yang dimana sudah ada beberapa fakta yang sudah harus dijadikan bahan pertimbangan bagi keluarga korban dan pelaku terdakwa”Ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa proses yang sedang berjalan di pengadilan sebagai langkah banding, harus didengar secara objektif independen dengan melihat semua fakta dan memberikan satu putusan yaitu divonis bebas pada Darwis Moridu.

“Mestinya proses hukum yang sedang berjalan ini sebagai langkah banding yang harus didengar secara objektif independen dan melihat fakta-fakta dan memberikan satu putusan kepada pak bupati dengan vonis bebas”Ujarnya.

Dirinya menghimbau, Sebagai pengendali terarah, Jaksa harus mempertimbangkan peraturan kejaksaan sebab itu bersifat mengikat tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta hakim juga mempertimbangkan undang-undang kekuasaan kehakiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *