DKPP Gelar Sidang Perdana Perkara Aduan Robin Bilondatu

Gorontalo,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 dan 169-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Sabtu (5/12/2020) pukul 09.00 WITA.

Pada pembacaan Pokok aduan , Para Teradu diadukan atas dugaan tidak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu juga mengeluarkan sebuah keputusan tertanggal 17 Oktober 2020 yang isinya menolak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. dalam Perkara169-PKE-DKPP/XI/2020 Pengadu dalam hal ini, Nelson Pomalingo (Bupati Gorontalo/ Calon Bupati Gorontalo) dan calon wakil bupati Hendra S. Hemeto Keduanya memberikan kuasa kepada kuasa hukum diantaranya, Rio Potale , Febriyan Potale, Suslianto dan Moh. Rivky Mohi.

tim kuasa hukum Nelson-Hendra

adapun Pokok aduan yang terungkap dalam fakta persidangan, Ketiga Teradu didalilkan telah bertindak tidak berdasar SOP saat meregistrasi laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan para Teradu tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan memberi sanksi KPU Kabupaten Gorontalo namun tidak berdasar fakta yang sebenarnya.

Moh.Rivki Mohi saat dikonfirmasi mengatakan, Pada persidangan yang dilaksanakan tadi, ada beberapa point penting yang terungkap dalam persidangan, dimana dalam persidangan, Pelapor dalam hal ini Robin Bilondatu mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada tgl 18 September 2020, dan hal tersebut sudah disampaikan ke bawaslu.

“Ada pula fakta lain yang terungkap terkait rekomendasi bawaslu kepada KPU, dalam berkas rekomendasi penerusan laporan tersebut, terdapat beberapa kesalahan administrasi, misalkan robin bilondatu dalam penelusuran pekerjaannya adalah seorang wiraswasta, akan tetapi pada domumen rekomendasinya dituliskan pekekerjaan Robin Bilondatu adalah Pegawai Negeri Sipil, bukan hanya itu saja ada salah satu saksi yang pekerjaannya seorang Pegawai Negeri Sipil malah ditulis Anggota DPRD,” kata rivki mohi, minggu (5/10/2020).

Kemudian yang dimintakan pembatalan adalah terkait nomor urut pasangan calon bukan meminta pembatalan atas penetapan pasangan calon sehingga wajar bagi KPU untuk menolak rekomendasi bawaslu tersebut, dan bukan hanya itu saja saya sempat menanyakan kepada ahli bagaimana pendapat ahli mengenai Pasal 71 Ayat (5) : Dalam hal Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota.

” Dari pemaknaan penafsiran hukum frasa kata “dan” sebagaimana lampiran UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan peraturan perundang undangan pada angka 262 telah diatur penggunaan kata “dan” untuk menyatakan sifat kumulatif ( menambah ). Sehingga untuk penerapan pasal ini dimana petahana dikenai sanksi pembatalan mesti memenuhi 2 (dua) pasal oleh karena pada pasal 71 ayat (5) terdapat frasa “melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),” terang rivki.

Berdasarkan fakta yang ada, Bawaslu Kab. Gorontalo sehari sebelumnya telah menyatakan terhadap terlapor NELSON POMALINGO tidak memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat (2) apakah boleh dilakukan pembatalan terhadap Calon Bupati Nelson Pomalingo ? Dan ahli pun menjawab tidak bisa, karena calon dapat dibatalkan jika melanggar ayat 2 dan ayat 3 tidak bisa hanya satu ayat terpenuhi kemudian membatalkan calon karena dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan kata “dan” bukan “atau” atau “dan/atau”,sehingga sangat jelas rekomendasi dari bawaslu menurut kami sangatlah keliru.

” Dan point paling penting yang ingin saya sampaikan adalah hasil keputusan DKPP nanti tidak ada berakibat terhadap pasangan calon yang menyebabkan di coretnya pasangan calon sebab putusan DKPP itu menyangkut kode etik penyelenggara dan pengawas pemilu, sehingga isu yang berkembang diluar yang menyatakan bahwa Pasangan calon Prof Nelson Pomalingo & Hendra Hemeto akan dicoret H-2,atau H-1 bahkan ada isu ada foto pasangan calon di surat suara tapi tidak bisa dipilih itu semua tidak benar, TIDAK ADA PENCORETAN TERHADAP PASANGAN CALON PROF NELSON POMALINGO & HENDRA HEMETO,” tegas rivki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *