Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan

NASIONAL – Setelah usai menjalani sejumlah pemerikasaan, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Terkait dengan adanya kegiatan yang menyebabkan aktifitas kerumunan massa di Petamburan, Jakarta pusat.

Kasus ini berawal ketika HBS kembali pulang ke tanah air Indonesia pada tanggal 10 November 2020, sepulangnya dari Arab Saudi, puncakanya pada saat dirinya menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Pernikahan putrinya, pada hari Sabtu (14/11).

Melihat adanya penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tahanan, Tim pengacara HRS menyiapkan beberapa langkah hukum, yang mana salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan berupa praperadilan.

Adapun tujuan upaya praperadilan sendiri adalah untuk meminta pengadilan negeri menetapkan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka, sebagaimana yang telah diatur melalui KUHAP.

Lebih lanjut, Selain mengajukan permohonan berupa praperadilan, HRS juga akan mengajukan berupa permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Terakhir, Alamsyah selaku pengacara HRS, dirinya menyampaikan bahwa hari ini Tim pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan persiapan Praperadilan penetapan HRS sebagai tersangka.

“Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu, dan pertemuan dengan tim pengacara hari ini”. Pungkasnya

Sumber : news.detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *