DPRD Pohuwato dan Masyarakat Penambang Lahirkan 4 Kesepakatan

pohuwato – Setelah menyampaikan tuntutan di Polres dan kantor Bupati Pohuwato. Kini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang didatangi Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pohuwato (AMARAH)

Hal yang sama, masyarakat penambang ini juga menuntut kejelasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sebab, hal tersebut menyangkut nasib para penambang.

Bukan hanya itu, massa aksi AMARAH juga meminta kepada DPRD Pohuwato untuk memberikan izin kepada masyarakat tetap melakukan aktivitas di Tambang.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Nasir mengaku jika DPRD mengizinkan alat berat tetap beroperasi. Hal iji disampaikan Ketua DPRD saat ditemui oleh sejumlah awak media setelah selesai melakukan rapat bersama massa AMARAH.

Akan tetap, Nasir mengungkapkan ada empat point yang disepakati antara DPRD dan masyarakat penambang, Diantanranya:

  1. Seluruh Fraksi menyampaikan kepada AMARAH sebagai pimpinan dari pihak DPRD yakni untuk mendesak forum koordinasi pimpinan DPRD bahwa pimpinan hak daerah baik Provinsi maupun forkopimda pohuwato untuk segera melakukan rapat untuk mengambil sikap untuk merealisasikan permasalahan pertambangan di kabupaten pohuwato
  2. Mendesak Bubernur Gorontalo untuk mempercepat izin WPR dan izin IPR di Kabupaten Pohuwato
  3. Mendesak Forkopimda Kabupaten Pohuwato menjaga stabilitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato
  4. Semua Fraksi mengambil sikap memberikan peluang kepada para penambang untuk kembali melakukan kegiatan seperti biasanya dan tetap memperhatikan aspek lingkungan selama menunggu keputusan dari WPR IPR kabupaten Pohuwato. 

Sebelumnya, di Polres Pohuwato masyarakat penambang meminta agar Kapolres AKBP Teddy diminta agar hengkang dari Bumi Panua, karena tindakannya telah mengecawakan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *