2 Pelaku Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Anggota Polres Pohuwato

Sharenews.id – POHUWATO – Sat Res Narkoba Polres Pohuwato, kembali berhasil membekuk 2 pelaku sebagai pengedar psikotropika jenis dextro hexymer (pil koplo), dan pemakai sabu-sabu, di tempat kejadian perkara yang berbeda.

“kami telah melakukan penangkapan pelaku berjumblah 2 orang. Yang mana, masing-masing dari pelaku sendiri, satu diantara sebagai pemakai sekaligus pengedar Pil Koplo, sedangkan yang satunya pemakai narkotika jenis sabu Narkoba,” ungkap AKP Leonardo witharta SIK MIK kepada awak media. Kamis, (14/01)

Dimana, dua tersangka ini yaitu, Samin Idrus (21) penangkapan di Desa Buntulia Selatan, sebagai pemakai sekaligus pengedar jenis obat terlarang Pil Koplo. Sedangkan
Wawan (30) TKP di terminal Malalayang, pemakai Narkotika jenis Sabu-sabu

Adapun barang bukti dari hasil penangkapan ke 2 pelaku ini, diantaranya adalah, 40 butir Pil koplo serta sejumblah uang tunai 350 ribu milik SI dan sabu-sabu dan juga handphone milik dari WN

AKP Leonardo witharta Mengatakan, untuk tersangka pengedar jenis obat Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan, untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih dalam proses pemeriksaan yang berlanjut.

“Untuk pelaku, pemakai Narkotika Jenis sabu-sabu, kita tangkap tadi subuh, jadi kemungkinan hari ini, kita akan gelar perkara terkait dengan pasal yang akan kita terapkan,” jelasnya

Terakhir, AKP Leonardo witharta, menegaskan. Bahwa dirinya akan mendalami serta melihat perkembangan kasus yang sedang ia tangani

“Selanjuntya kita akan melakukan proses yang berlanjutan dan kita akan lihat perkembangan nantinya,” tandasnya.

“Mas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *