Rapat FORKOPIMDA Lahirkan 5 Point Kesepakatan

Boalemo, Eksekutif297 Dilihat

Boalemo – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo kembali menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah membahas tentang tiga perempuan yang diduga positif Narkoba, polemik pemindahan alur sungai oleh PT.PG. Tulangohula di Desa Diloato Kecamatan Paguyaman dan permasalahan pembayaran upah kerja penanaman mangrove tahun 2020 di Desa Tabongo Kecamatan Dulupi.

Saat diwawancarai, Anas Jusuf mengungkapkan rapat Forkopimda ini digelar untuk mencarikan solusi pada, dan dapat segera ditindak lanjuti.

“Dimana rapat yang dilaksanakan ini untuk mencari solusi dan masukan dari anggota Forkopimda terkait permasalahan tersebut. hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kalangan masyarakat. Uuntuk itu saya berharap kepada anggota forkopimda dan pimpinan OPD, kepala desa serta masyarakat yang merasa dirugikan untuk memberikan masukan dan solusi penyelesaian masalah ini” Terang Anas.

Anas juga mengaku, dafi hasil rapat Forkopimda, telah melahirkan Lima point kesepakatan, diantranya: 

  1. Melihat peta dan data sejarah bahwa letak sungai pada tahun 2011 ada perbedaan jarak antara alur sungai yang lama dan sekarang sepanjang 140 meter, maka yang di larang oleh BWSS itu adalah peraturan menteri pekerjaan sedetan alur sungai dan pekerja yang di bolehkan adalah mengembalikan alur sungai di Desa Diloato yang di laksanakan oleh masyarakat.
  2. Maka aliran sungai yang di gali oleh masyarakat di sepakati oleh Forkompinda untuk di alirkan lagi.
  3. Masyarakat Desa Diloato tidak akan mengadakan pemblokiran begitu aliran sungai mengalir.
  4. Masalah narkoba adalah masalah kita semua yang perlu di adakan penanganan secara komprehensif dan khusus kepada BNNK senantiasa melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.
  5. Masalah mangrove akan di Selesaikan secara internal dan penanggung jawab Camat untuk menyelesaikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *