Gugat Kades Lahumbo, Nurmila Hunowu Menang di PTUN

Boalemo – Kata syukur alhamdulillah terucap dari bibir Eks Kaur Keuangan Desa Lahumbo Nurmila Hunowu bersama kuasa hukumnya Muhamad Ikbal Kadir,S.H,.MH saat memenangkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, pada tanggal 15 Oktober 2020 kemarin, Nurmila Hunowu,SM melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Pemberhentian dirinya dari Kaur Keuangan Desa yang dianggap tidak sesuai prosedur oleh Kepala Desa Lahumbo.

Saat dihubungi lewat via telepon seluler, Kuasa Hukum Nurmila, Muhamad Ikbal Kadir,S.H,.MH mengatakan Kamis tadi, 25/2/2021, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh tuntutan tentang pemberhentian kliennya dari Kaur Keuangan desa, hal ini dianggap telah menyalahi Peraturan Mendagri 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomorn2 Tahun 2018.

“Ini telah menempuh waktu kurang lebih 4 bulan, dari 15 Oktober 2020, karena awalnya SK ini dari bulan juli, akan tetapi kita keberatan karena dari segi penomoran keliru, harusnya itu surat pemberhentian, malah jadi SKTM, yang nomornya sudah lima ratusan, harusnya nomor SK tidak sampai begitu, akhirnya diambil kembali dan terbitlah SK kembali pada bulan September, maka dari situ kami mengajukan keberatan dari tergugat kepala Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta” Terang Ikbal.

Mohamad Ikbal kadir,S.H,.MH Kuasa Hukum Nurmila Hunowu,SM

Selanjutnya, kata Muhamad Ikbal Kadir,S.H,.MH, jika Kepala Desa tak melakukan banding terhitung selama 14 hari kerja, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.

“17 Maret 2021 batas waktu mengajukan banding, jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat dalam hal ini kepala Desa Lahumbo, maka in sudah inkrah dan ini kita akan diajukan ke DPRD Boalemo Komisi satu dan kepada Bupati Boalemo” Ucapnya.

Namun Muhamad Ikbal Kadir,S.H,.MH mengaku jika putusan PTUN tidak dikabulkan oleh Kepala Desa Lahumbo, maka langkah yang diambilnya adalah, akan menemui langsung Plt. Bupati Boalemo dan Komisi satu DPRD Boalemo

“Maka kami akan tempuh ini hingga ke tingkat pimpinan Daerah, bahwa kepala Desa ini banyak menyalahi aturan” ujarnya.

Adapun hasil putusan PTUN dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal putusan Desa Lahumbo Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan surat keputusan Kepala Desa Lahumbo Nomor 529 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo Tanggal 08 September 2020 Atas nama Nurmila Hunowu
  3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan Kepala Desa Lahumbo Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan surat keputusan Kepala Desa Lahumbo Nomor 529 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo Tanggal 08 September 2020 Atas nama Nurmila Hunowu
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi serta mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat pada jabatan semula.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.555.500_(Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *