Bupati Indra Yasin : Shalat Tarawih Diperbolehkan

 

SHARENEWS.ID,Gorut – Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin mengatakan untuk pelaksanaan Shalat Tarawih pada Ramadhan tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut memperbolehkan Shalat Tarawih Berjamaah di masjid.

Hal ini sebagaimana dikatakan Bupati Indra Yasin saat memberikan sambutan pada pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) yang digelar di aula gerbang emas , Kamis (8/4/2021).

Dalam sambutannya Bupati mengatakan untuk pelaksanaan Shalat Tarawih Berjamaah pada bulan Ramadhan 1442 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut memperbolehkan umat muslim yang ada di Daerah untuk melaksanakan Shalat Berjamaah di masjid.

“Pada prinsipnya untuk ibadah shalat tarawih kita ijinkan,” Kata Bupati Indra Yasin.

Untuk pelaksanaannya kata Bupati, penerapan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah dimasa Pandemi Covid-19, untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku.
“Aturannya kapasitas jemaah di masjid maksimal 50 persen, dan ini wajib di patuhi,”Pungkas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *