Pemda Pohuwato Bersama BPJS Teken MoU BPJS Ketenagakerjaan

Eksekutif, Pohuwato269 Dilihat

Pohuwato – Pemerintah Daerah Pohuwato melaksanakan rapat kerja operasional serta penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan perlindungan masyarakat pemanjat kelapa dan penyelenggara jenazah berlangsung di meeting room kantor bupati, Selasa, (20/4).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, Penjabat Sekda, Iswanta, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Ady Syamsul.

Dalam kesempatan itu Saipul Mbuinga mengatakan, bahwa di tahun kedua ini pemda kembali melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan akan melakukan penandatanganan MoU.

“Pada dasarnya apa yang telah kami lihat dari program tahun kemarin sampai hari ini berupa penyerahan santunan serta besarannya sungguh sangat lumayan, baik itu dari anggota Korpri maupun masyarakat pekerja rentan,” jelasnya.

Sehingga menurut Bupati Saipul, semoga dapat bermanfaat dan kedepan kita akan menyeriusinya. “Karena hal ini begitu membantu dan dipandang menguntungkan masyarakat,” Sambungnya.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian menjelaskan, adapun kerjasama dengan pemda terkait penandatanganan MoU yakni masalah perlindungan bagi pekerja rentan di pohuwato.

“Ini sebagai tindaklanjut dan upaya tahun sebelumnya sebanyak 8 ribuan pekerja rentan pemanjat kelapa dan nelayan yang dilindungi dalam keselamatan ketenagakerjaan,” Papar Elvian.

“Ucapan terima kasih kepada Pemda Pohuwato yang telah melakukan kerjasama dengan baik selama ini dan kami sangat berterima kasih pula atas dukungan dan suport pemda khususnya kepada bupati, ibu wabup, dan jajarannya yang sudah memberikan ipot positif buat kami dalam hal melaksanakan dan mengimplementasikan uu nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial ketenagakaerjaan”,Tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *