Wahyudin Moridu Dilaporkan RA ke Polres Boalemo

Boalemo – Melalui kuasa hukumnya, Ruis Adam melaporkan Wahyudin Moridu yang merupakan salah satu anggota Legislatif ke Polres Boalemo.

Sebab, Wahyu Moridu dinilai menyebar berita bohong sekaligus mencemarkan nama baiknya, lewat salah satu media online.

“Dalam pernyataan Wahyu Moridu di salah satu media online, bahwa dirinyalah yang ditawari barang haram (sabu_red) tersebut. Bahkan saat itu, kata Wahyu istrinya lah yang menjadi saksi. Maka, pernyataan ini yang kami rasa adalah salah, tidak secara langsung bahwa dia mengatakan Ruis adalah pengedar, dan itu tidak bisa dibuktikan, sehingganya kami melaporkan Wahyu Moridu. Semenatara pada persidangan, Ruis Adam dinyatakan bukan sebagai pengedar tapi pemakai” Ucap Pawennari salah satu Kuasa Hukum Ruis Adam dengan geram.

Selanjutnya RA yang diwakili kuasa hukumnya, Pawennari, MH. Rahayu Wahyuni Hasan, SH. Menjelaskan. Dimana, Wahyudin Moridu sudah melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 1 UU tentang pemberian informasi, sekaligus pasal 14 ayat 1 serta pasal 15 nomor 1 undang-undang tahun 2016 tentang peraturan hukum pidana.

“Saya berharap kepada Polres Boalemo dalam hal ini satuan reskrim, bahwa laporan ini diproses dan segera ditindaklanjuti, tidak ada kata mundur bagi kami, agar semua masyarakat tahu, ini sebagai contoh” Tegasnya.

Soal pernyataan Wahyu Moridu pada beberapa waktu lalu yang akan mempolisikan RA. Pawennari menegaskan, itu merupakankan hak semua orang sebagai warga negara. Namun dirinya tak akan mundur untuk terus mendampingi Ruis Adam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *