Rusli-Thariq Kompak Selesaikan Persoalan Tapal Batas

SHARENEWS.ID,Gorut-Setelah melalui serangkaian proses yang lebih dari 20 kali pertemuan antara pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah, akhirnya masalah tapal batas bisa disepakati, dimana tidak lama lagi akan keluar Peraturan Mentri Dalam Negeri tentang penegasan batas dari hasil kesepakatan antara kedua daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Bupati Thariq Modanggu saat diwawancarai mengatakan, Batas wilayah yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen. Segmen satu antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Kemudian pada Segmen dua ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol.

” Dari hasil kesepakatan kedua daerah provinsi tadi, bahwa posisi disegmen Umu itu tetap tidak ada perubahan tetap seperti existing Yang ada sekarang, artinya tidak ada perubahan seperti yang sudah beredar sebelumnya bahwa ada permintaan untuk menurunkan batas itu hingga ke sungai tolinggula itu tidak terjadi tetap seperti existing yang ada, kemudian untuk wilayah Papualangi dan Cempaka Putih itu tidak terpotong artinya tetap seperti sekarang sehingga kekhawatiran-kekhawatiran soal masyarakat berkaitan dengan soal pelayanan dan lain-lain itu tidak jadi persoalan, karena masalah tapal batas itu tidak seperti yang beredar sebelumnya
akan memotong sebagian desa di tolinggula yang kurang lebih 6 Desa itu tidak terjadi,” Kata Wabup Thariq Modanggu, Rabu (16/6/2021).

Jika tak ada halangan kata Wabup, sesuai dengan Schedule pada bulan Agustus nanti akan lahir Peraturan Mentri Dalam Negeri tentang penegasan batas daerah antara Sulawesi tengah dengan Provinsi Gorontalo.

” Karena ini sengketa batas Provinsi, maka pihak yang diundang adalah Gubernur, akan tetapi pak Gubernur tetap tetap mengundang kepada saya pihak perwakilan dari Gorontalo Utara, ada juga Camat Kabag Tapem dan juga dari pihak tata ruang untuk hadir memberikan argumentasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh Gubernur dalam rangka menyelesaikan batas daerah ini,”Terang Wabup.

Wabup juga berharap, dengan adanya putusan antara kedua Provinsi ini, tidak ada lagi polemik soal tapal batas yang bisa mempengaruhi kegiatan sosial kemasyarakatan antara Kabupaten Buol dan Kabupaten Gorut.

“Kepada masyarakat saya himbau agar tidak ada lagi polemik soal tapal batas, karena berdasarkan keputusan antara kedua daerah tidak ada perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiatan sosial kemasyarakatan,”Tandasnya.

Kesepakatan kedua daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemprov Sulteng serta Pemkab Gorut dan Pemkab Buol.

Dari pihak Pemprov Gorontalo ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Asisten I Sukri Botutihe, Karo Pemerintahan Yayu D. Matona, Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu dan Kabag Tata Pemerintahan Gorut Marzuki Tome.

Dari pihak Pemprov Sulteng ditandatangani Karo Pemerintahan dan OTDA Arfan, Kabag Pemerintahan Kabupaten Buol Dody Agan. Pihak Kemendagri diwakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Sugiarto. (Adv/Sn07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *