Prof. Rauf Hattu : Pertanggungjawaban Kerja Tim Pansel Terhadap Bupati, Bukan Kepada DPRD

SHARENEWS.ID, Gorut- Ketidakhadiran Prof. Dr. Rauf A. Hattu, M.si sebagai salah satu anggota Tim Pansel pada pemanggilan panitia hak angket DPRD Gorontalo Utara (Gorut) guna dimintai keterangannya sesuai mekanisme yang berlaku terlebih dahulu harus mendapatkan ijin Bupati terlebih dahulu.

” Pada dasarnya pemanggilan terhadap tim pansel itu terlebih dahulu harus melalui ijin Bupati, karena pada dasarnya kerja dari tim pansel itu bekerja dibawah perintah Bupati. Jadi untuk hasil kerja dari tim pansel dipertanggungjawabkan langsung hanya kepada Bupati,”Kata Rauf Hattu, Kamis,(24/6/2021).

Prof.Rauf juga menjelaskan, keberadaan tim pansel yang Kolektif dan Kolegial membuat keseluruhan anggota tim pansel wajib dihadirkan secara keseluruhan ketika ada lembaga yang ingin meminta keterangan lebih lanjut terhadap hasil kinerja dari tim pansel itu sendiri.

“Pansel itu sifatnya kolektif kolegial, jadi ketika tim pansel dipanggil oleh DPRD, secara otomatis kelima orang tim pansel ini juga harus dihadirkan secara keseluruhan, dan yang paling penting untuk digaris bawahi keputusan tim pansel itu bukan terdapat pada ketua pansel, tetapi ada pada seluruh anggota tim pansel yang di koordinir oleh ketua, dan itu hasilnya kita akumulasi bersama,” terangnya.

Mekanisme pemanggilan tim pansel lanjut Prof. Rauf seharusnya berdasarkan perintah langsung dari Bupati Indra Yasin, yang selanjutnya bupati memerintahkan BKPP Gorut untuk mendampingi tim pansel untuk bisa hadir pada pemanggilan panitia hak angket dan memberikan keterangan kepada panitia hak angket.

“Karena kami pansel itu bertanggungjawab kepada Bupati, bukan kepada DPRD, kalaupun ada hasil pansel yang dianggap keliru, yang seharusnya memanggil tim pansel itu adalah Bupati sendiri, ini kan KASN sudah memberikan ijin, jadi kami anggap tugas kami sudah selesai,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *