Akibat Abaikan Prokes, Pemilik Pasar Malam Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Berita Utama, Headline1073 Dilihat

BOALEMO– Akibat melanggar protokol kesehatan pemilik usaha pasar malam (Hoya-Hoya) masing-masing berinisial (AH) 28 Tahun, (RR) 35 Tahun, (RI) 21 Tahun dan (RD) 25 Tahun asal Kabupaten Gorontalo diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Boalemo.

Selain melanggar protokol kesehatan, empat pemuda ini juga diduga telah mengoperasikan perjudian ketangkasan di pasar malam yang berlangsung di Kecamatan Wonosari. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Ahmad Pardomuan, S.IK.,MH pada saat conference pers bersama para awak media.

“Polres Boalemo telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Daerah Bongo II, Kecamatan Wonosari, dimana disana terjadi permainan pasar malam atau disebut dengan hoya-hoya, dimana Polres menganggap hal ini telah melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal yang dilanggar Pasal 9 Junto Pasal 93 dimana ancaman hukumannya  1 Tahun kurungan” Terang Kapolres Ahmad.

Sebelumnya, Kata Kapolres AKBP Ahmad Pardomuan pihaknya sudah pernah memberi peringatan. Namun miris, peringatan tersebut tak di indahkan.

“Pada tanggal 17 September 2020 pemilik telah dipanggil dinasehati kemudian diberikan edukasi untuk berhenti melakukan kegiatan pasar malam namun tidak diindahkan protokol kesehatan, selanjutnya pada tanggal 19 September 2020 tetap melakukan kegiatan pasar malam, sehingga Polres melakukan tahapan-tahapan untuk dilakukan upaya paksa berupa pembubaran kepada masyaralat secara humanis, dan pemilik pasar malam tersebut di proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ” Ungkapnya.

Lebih lanjut. Kapolres Boalemo mengaku empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tahap satu pada ranggal 25 September 2020, saat ini sedang dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.

“Koordinasi telah kami lakukan, sehingga kami menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri Boalemo” Terangnya.

Terkahir AKBP Ahmad Pardomuan,S.IK,.MH berharap, dengan tindakan yang dilakukan Polres Boalemo dalam pencegahan covid_19 bisa membawa Daerah DAMAI BERTASBIH bisa kembali ke zona hijau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *