Masih Persoalan Desa, Aleg Harijanto Mamangkey Kembali Soroti Pemda Boalemo

Boalemo – Di akhir masa Pemerintahan DAMAI, Pemerintah Daerah kembali mendapat sorotan dari salah satu anggota legislatif Kabupaten Boalemo.

Pasalnya, Ruis Adam yang merupakan kepala desa dulupi, yang diberhentikan sementara kunjung tak mendapat kepastian dari Pemerintah Daerah, apakah dikembalikan atau diberhentikan secara tetap.

Menurut aleg besutan Megawati Soekarnoputri ini, Ruis Adam berbeda nasib dengan salah satu ASN yang juga pernah diduga terjerat kasus narkoba, justru mendapat jabatan di salah satu Dinas di Kabupaten Boalemo.

“Salah satu ASN yang pernah terkonfirmasi positif menggunakan narkoba di DKI Jakarta justru sampai saat ini tidak pernah dijatuhkan sanksi sama sekali. Justru saat ini oknum ASN yang bersangkutan sudah diberikan jabatan sebagai sekretaris dinas” Geram Harijanto

Tidak hanya itu, Harijanto Mamangkey pun sangat kecewa dengan tim pembina desa, yang hingga saat ini juga tak memenuhi panggilan tiap kali dilakukan rapat dengar pendapat.

“Beberapa kali rapat dengar pendapat di komisi satu yang disampaikan lewat undangan resmi kepada tim pembina desa pun tak kunjung dipenuhi, bahkan undangan rapat dengar pendapat hari ini tidak dihadiri satupun dari ketua maupun anggota tim pembina desa” Ucapnya lagi.

Dirinya menegaskan, jika Ruis Adam tak lagi diaktifkan, mengapa hingga detik ini Pemerintah Daerah tidak menerbitkan surat pemberhentian secara permanen.

“Kalau memang Bupati Anas Jusuf tidak mau lagi mengaktifkan kembali kepala desa tersebut, kenapa Pemerintah Daerah tidak berani mengeluarkan SK pemberhentian. Yang ada justru terkesan Bupati Anas Jusuf terus menggantung nasib kepala desa nonaktif ini.
Beberapa rekomendasi maupun saran komisi satu pada persoalan tingkat desa sebelumnya juga enggan dijalankan oleh bupati anas jusuf sehingga berujung pada kekalahan di tingkat pengadilan tata usaha negara” Tutup Aleg yang biasa disapa ko’hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *