Tak Terima Diberhentikan Secara Tetap, Ruis Adam Tempuh Jalur Hukum

Boalemo – Ruis Adam, harus menempuh jalur hukum karena tidak terima dengan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten boalemo.

Rusi Adam tidak terima dirinya diberhentikan secara tetap. Surat keputusan pemberhentian tersebut ia terima pada tanggal 25 Mei 2022 kemari, yang ditanda tangani oleh Ir. Anas Jusuf, M.Si mantan Bupati Boalemo periode 2021-2022.

Sebelumnya, Ruis Adam sempat berurusan dengan hukum, karena diduga tersandung kasus penyalahgunaan obat terlarang dan sempat diberhentikan sementara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

Ketika ditanyakan alasan mengapa dirinya tidak terima dengan keputusan pemda boalemo yang memberhentikannya secara tetap. Ruis Adam lewat kuasa hukumnya, Mohamad Ikbal Kadir, MH mengatakan surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemda Boalemo tersebut terkesan sarat politik.

“Kami melihat dasar dari pada SK tersebut mengada ngada” Ucap Ikbal Kadir.

Dengan geram, Ikbal Kadir. MH menyampaikan, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“kami akan tempuh jalur hukum, yaitu menggugat SK tersebut ke PTUN. Kemarin kami sudah melayangkan banding administrasi atau nota keberatan ke Bupati Boalemo” ujar kuasa hukum Ruis Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *