Hendra Saidi Tegaskan Jabatan Sekda Bukan Jabatan Asiprasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Ada Aturanya

Boalemo – Pernyataan Ketua Konsorsium yang juga Wakil Ketua Nahdatul Ulama Boalemo yang meminta Sekda Boalemo Sherman Moridu diganti, ditanggapi oleh salah satu warga Boalemo yakni, Hendra Saidi.

Kepada awak media ini menyampaikan, berbagai rumor terkait isu pergantian Sekda maka hal ini patut saya tegaskan bahwa, jabatan dan atau kedudukan Sekda bukan jabatan aspirasi yang harus disampaikan mendukung atau tidak, diganti atau tidak berdasarkan suara-suara melalui media.

Bila merujuk ketentuan perundang undangan bahwa kedudukan Sekda adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam ruang lingkup Pemerintahan Daerah Kab/Kota merupakan Eselon IIA dan terkait dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian JPT itu melalui mekanisme yang sangat Panjang, selektif dan perlu kehati-hatian sebagaimana ketentuan Pasal 108 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Lalu kemudian, merujuk ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan (2) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan hal itupun dapat diperpanjang lagi untuk waktu yang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Surat Edaran Ketua KASN No. B-2244/KASN/7/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal tindak lanjut Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU No. 5 tahun 2014 terkait dengan Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun.

Nah, oleh karena itu menanggapi rumor pergantian sekda atau JPT hanya karena alasan yang tidak mendasar dan keliru serta hanya karena Like and Dislike dan itu tidak diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku maka menyampaikan pendapat harus berdasarlah karena ini dibaca dan dicerna oleh publik.

Bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi yakni 5 (lima) tahun dan untuk melakukan evaluasi terkait dengan Jabatan Pimpinan Tinggi dimaksud dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan berakhir jadi sesungguhnya melakukan pergantian akan diawali dengan proses evaluasi yang prosesnya tidak seperti membalik telapak tangan apalagi hanya karena suka tidak suka.

Bahwa dengan isu pergantian Sekda atau disebut Jabatan Pimpinan Tinggi bila dihubungkan dengan kedudukan Penjabat Bupati yang kewenangannya terbatas yang notabene bukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan juga kedudukannya sebagaimana Keputusan Mendagri paling lama 1 (satu) tahun, Penjabat Bupati normatifnya punya Batasan waktu paling lama satu tahun atau sewaktu waktu dapat saja diganti atau dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu perlu ketelitian, kehati-hatian, kecermatan untuk melahirkan kebijakan pemindahan dan pergantian jabatan structural termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan disisi lain bagaimana mungkin bisa melakukan akselerasi pembangunan jika pada saat yang sama mau melakukan konsolidasi dengan pejabat yang baru (hasil perubahan struktur mutasi dan lain-lain) sedang waktu kedudukan Penjabat sangat terbatas. 

Maka oleh sebab itu, biarkan Pemerintah Daerah baik Penjabat Bupati dan Sekda untuk konsentrasi bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, jangan di provokasi dengan berbagai isu-isu atau keinginan-keinginan yang bukan wilayah kita sebagaimana ketentuan baik diatur dalam Undang Undang tentang Administrasi Pemerintah maupun tentang Aparatur Sipil Negara, dan bila merujuk tugas utama Penjabub sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri yakni, untuk membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Pejabat sebelumnya (vide, dictum kedua huruf d angka 4 dalam SK Mendagri), hal ini yang patut difokuskan untuk melakukan koordinasi, komunikasi dengan seluruh stakeholder dilingkungan Pemerintah Daerah dan menurut penilaian saya hal ini belum nampak. 

Apalagi kebijakan pemindahan, pemberhentian, mutasi dan promosi tidak bisa lepas dari kebutuhan instansi pemerintahan sebagaimana diatur dan dijabarkan dalam Perpres No. 117 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. 

Pertanyaannya adalah apakah pergantian Sekda adalah sebuah kebutuhan intansi pemerintahan ?, sementara disisi lain pergantian Sekda memiliki mekanisme tersendiri, selektif dan perlu kehati-hatian ??.

Apalagi yang mengeluarkan statemen itu adalah seorang ASN dan sekda itu sebagai panglima ASN, hal ini bertentangan dengan UU ASN dimana disebutkan dalam pasal 5 yakni, patuh dan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta memegang teguh nilai dasar ASN & selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Hormat Saya, Hendra R. Saidi. Warga Boalemo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *