Aleg Harijanto Mamangkey Terima Kunjungan Kerja Anggota Pansus II DPRD Pohuwato

Boalemo – ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Boalemo, Harijanto Mamangkey menerima kunjungan kerja Pansus II DPRD Kabupaten Pohuwato bersama perangkat Daerah terkait. Senin, (20/3).

Kedatangan Pansus II DPRD Kabupaten Pohuwato bersama perangkat Daerah terkait dalam rangka studi banding tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke DPRD Kabupaten Boalemo. 

Dalam kegiatan itu, Harijanto Mamangkey memaparkan bahwa pajak Daerah dan retribusi Daerah di Kabupaten Boalemo sudah diatur lewat Perda No 6 Tahun 2022 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah yang telah diundangkan pada bulan Desember Tahun kemarin.

“Peraturan Daerah tersebut mengakomodir 9 jenis pajak Daerah dan 3 jenis retribusi daerah dengan mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya maupun Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Dirinya juga mengungkapkan, untuk indonesia bagian timur sendiri baru Kabupaten Boalemo yang sudah menyelesaikan peraturan Daerah ini. Dirinya juga menambahkan, saat ini sudah ada dua daerah yang melakukan studi banding ke Kabupaten Boalemo setelah sebelumnya juga dari DPRD Kabupaten Luwu timur pada minggu kemarin

“Ini sudah kedua kalinya kami menerima kunjungan studi banding terkait pajak Daerah dan retribusi Daerah, sebelumnya dari DPRD Kabupaten Luwu timur juga mengagendakan hal yang sama ke DPRD Kabupaten Boalemo” tutup Aleg yang biasa disapa dengan ko’hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *