Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-153 dalam rangka pembahasan pembicaraan tingkat 1. Senin, (19/8/2024).
Rapat paripurna ini juga merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Gorontalo, Rudy Salahuddin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah untuk menyesuaikan belanja kinerja terukur di setiap pusat pemerintahan daerah. Selain itu, ranperda ini juga mengatur perubahan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam menentukan prioritas program.
“Perubahan ini akan diimplementasikan dalam rancangan kegiatan keuangan di masing-masing satuan kerja pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas anggaran tahun 2024,” kata Rudy dalam sambutannya.
Di sisi lain, Sofyan Puhi, salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini juga membahas Perubahan APBD Daerah (PAPD) yang diharapkan dapat selesai dalam minggu ini.
“Dalam APBD Perubahan, penyesuaian anggaran adalah hal yang wajar. Anggaran yang sebelumnya tidak tercantum di APBD induk kini akan dianggarkan di APBD perubahan,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan bahwa hal-hal yang telah dianggarkan dalam APBD induk namun belum terealisasi akan dievaluasi kembali dan diambil kesimpulan untuk tindakan selanjutnya. Selain itu, Sofyan juga menyebut adanya pendapatan yang tidak diperkirakan sebelumnya dalam APBD induk, namun muncul setelah APBD berjalan.
“Beberapa faktor ini mendorong perlunya Perubahan APBD, dan kita harapkan pada 2 September mendatang semuanya sudah rampung,” tutup Sofyan.