Boalemo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo tetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024.Rabu, 4 Desember 2024.
Hal itu dilakukan lewat rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu, didampingi anggota KPU, Bawaslu dan Saksi paslon.
Dari rekapitulasi tersebut, ditetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, tahun 2024 sebagai berikut, Paslon nomor urut 1 Dedy Hamzah dan Riko Djaini memperoleh suara sah sebanyak 28.137 suara. Paslon nomor urut 2, Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali memperoleh suara sah sebanyak 42.490 suara. Paslon nomor urut 3, Sumarwoto dan Nurmawan Pakaya memperoleh suara sah sebanyak 9.744 suara.
Sementara Paslon nomor urut 4, Wahyudin Lihawa dan Abdilah Alhasni memperoleh suara sah sebanyak 5.966 suara, dan Paslon nomor urut 5, Burhanudin Pulubuhu-Rivendy Luawo memperoleh suara sah sebanyak 1.859 suara.
“Kami menetapkan perolehan suara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 ini pada pukul 00:18 wita pada tanggal 4 Desember 2024,”ungkap Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu.
Lanjut dia mengatakan, untuk penetapan pasangan calon terpilih, oleh KPU Boalemo masih menunggu masa gugatan tiga hari, jika ada yang ingin menseketakan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ditetapkan oleh KPU Boalemo.
“Sampai dengan hari ini belum ada calon yang mengajukan sengketa terkait perolehan hasil ini, dan kita berdoa semoga tidak ada yang mengajukan ini, karena semua calon adalah orang-orang Boalemo yang memiliki jiwa demokratis sangat luar biasa,” harap Yuyun Antu