Berlangsung di Desa Mohungo, Polda Gorontalo Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Artikel62 Dilihat

Gorontalo – Bidang Hukum Polda Gorontalo melakukan penyuluhan serta sosialisasi yang berlangsung di Desa Mihungo, Kecamatan Tilamuta, Gorontalo. Jumat, (13/12/2024).

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan pemberdayaan hukum di Wolayah Polda Gorontalo.

Dalam sosialisasi tersebut membahas terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penerapan restorative justice. Nampak kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pemeritnah Desa Mohungo serta rema muda.

Salikhun B. Ikano selaku Kasubhidsunlukum Bidang Hukum Polda Gorontalo menyampaikan kegiatan ini dilakukan sebagai dukungan terhadap program Presiden Indonesia.

“Ada dua hal yang kami bawa dalam pelayanan kali ini yaitu pertama cipta undang-undang hukum pidana nomor 1 tahun 2023 dan yang ke 2 penerapan restorative justice disamping itu kami juga menyampaikan asta citanya prabowo karna disatu sisi polri juga mangemban dan mendukung swanswabada pangan,” terangnya

“Alhamdulillah saat ini selain Polres kami juga tetap melayani ada permintaan penyuluhan atau sosialisasi penyaluran hukum dari pemerintah desa maupun organisasi” lanjutnya

Disisi lain Alfian Tahir selaku Kepala Desa Mohungo menyampaikan aspresiasi begitu besar dan ucapan terima kasih kepada Bidkum Polda Gorontalo

“Mewakili Pemerintah Desa saya menyampaikan terima kasih karna memang didesa kita ini pelangaran-pelanggaran hukum yang sampai dengan saat ini didesa kami sendiri masih bertitip berat kepada Polri. Sehingga kegiatan sosialisasi hukum ini insallah bisa menyadarkan untuk masyarakat tidak akan melakukan kegiatan yang melalanggar hukum,” jelas Alfian. (Wahyu).