Boalemo – Salah seorang Dokter yang tak mau disebut namanya mengeluh terhadap pihak rumah sakit umum daerah tani dan nelayan Kabupaten Boalemo.
Pasalnya, jasa pelayanan pasien umum tak kunjung dibayarkan oleh pihak RSTN mulai dari Tahun 2023 hingga 2024.
Padahal kata dokter tersebut, hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah. “Tarifnya itu sudah di atur dalam perda untuk setiap pasien, tapi sampai sekarang pihak rumah sakit juga tidak pernah transparansi terhadap kami” ucapnya.
Lebih lanjut. Dirinya menyayangkan, pihak manajemen rumah sakit tani dan nelayan juga tak pernah membeberkan alasan jasa pelayanan pasien umum tak pernah dibayarkan kepada para nakes.
“Mereka tidak pernah memberi apa alasan sudah dua tahun itu tidak dibayarkan” tutur dokter yang tak mau disebut namanya itu.
Ditanya soal berapa besaran jasa untuk setiap nakes. Kata dokter tersebut jenis jasa pelayanan yang didapat untuk setiap pegawai itu berbeda-beda, tergantung berapa banyak pasien umum yang dilayani.
Sementara wartawan sharenews masih berusaha meminta klarifikasi dari pihak RSTN. Hingga berita ini terbit direktur RSUD Tani dan Nelayan belum memberikan jawaban.