Gorontalo — Jagat media sosial kembali diramaikan dengan perbincangan seputar Zh alias Ka Kuhu, salah satu konten kreator asal Gorontalo. Netizen menyoroti janji Ka Kuhu yang sebelumnya viral, di mana ia secara terbuka menantang publik apabila dirinya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya yang beredar luas di media sosial, Ka Kuhu dengan nada menantang mengatakan, “Kalau perlu ngana sandiri yang potong ana pe jari kalau mo jadi tersangka.” Pernyataan tersebut sontak menuai beragam reaksi dari warganet dan hingga kini masih menjadi perbincangan.
Janji itu kembali diungkit setelah beredarnya informasi bahwa Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kolom komentar di sejumlah platform media sosial pun dipenuhi tanggapan netizen yang menunggu klarifikasi sekaligus mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Ka Kuhu diduga melanggar ketentuan terkait hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pemegang hak untuk kepentingan komersial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ka Kuhu terkait status hukumnya maupun tanggapan atas pernyataan yang kembali menjadi sorotan publik tersebut. Proses hukum selanjutnya masih menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.






