BOALEMO – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, meminta agar seluruh proses penagihan harus diselesaikan pada yang sudah ditentukan
“Untuk itu, kepada seluruh OPD agar melakukan penagihan tidak lewat dari tanggal 30, dan untuk fisik paling lambat tanggal 28 Desember sudah masuk penagihan,” tegas Kaban BKAD Taufik Kumali, Kamis (1/12/22).
Olehnya, dihimabau agar tagaiha non fisik agar memasukan tagihan ke BKAD Kabupaten Bospemo dibawah tanggal 28 Desember 2022.
“Kami di BKAD telah siap memproses segala pengajuan tagihan, dan mudah-mudahan apa yang telah ditargetkan akan tercapai serta berjalan lancar,” pungkasnya.(Adv)