Deprov – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan salah seorang anggota DPRD berinisial MY. BK memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme, meskipun kewenangan yang dimiliki berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ketua BK DPRD Gorontalo menyampaikan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan sebatas penyelidikan internal. “Harus dipahami, Badan Kehormatan berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Kami tidak memiliki kewenangan pro justitia yang memungkinkan adanya upaya paksa. Itu sebabnya proses yang kami jalankan sering kali terlihat lambat,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa BK tetap serius menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan MY. “Kami tidak main-main. Sekalipun ada beberapa kasus lain yang juga mendesak untuk diselesaikan, perkara ini tetap menjadi perhatian penuh Badan Kehormatan. Kami berharap publik memberi kesempatan agar kami dapat menuntaskan proses ini dengan baik,” tegasnya.
Perbandingan pun muncul dengan kasus anggota DPRD berinisial WM. Dalam perkara itu, BK cepat mengambil keputusan karena bukti yang tersedia jelas dan WM langsung mengakui perbuatannya. “Kasus WM berbeda, karena buktinya terang dan yang bersangkutan mengakuinya. Sementara kasus MY ini masih membutuhkan pendalaman dari berbagai pihak,” jelas Ketua BK.
Dalam pekan ini, BK berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tambahan. “Kami akan meminta keterangan dari pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo mengenai prosedur pelaksanaan haji furoda, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo terkait penggunaan visa haji, serta dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai izin lawatan anggota DPRD ke luar negeri. Kami juga tidak menutup kemungkinan menghadirkan keterangan ahli,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, BK DPRD Provinsi Gorontalo berharap publik tetap sabar dan objektif menunggu hasil penyelidikan. “Kami mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, sampai ada putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.