Dekab – Rancangan peraturan daerah kabupaten boalemo tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan salah satu dari sepuluh ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas tahun ini antara kepala daerah dan DPRD.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo No 13 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Boalemo Tahun 2024 tertanggal 13 November Tahun 2023.
Sehingganya pada rapat bapemperda yang diselenggarakan pada selasa (5/3) yang dipimpin oleh ketua bapemperda dekab boalemo Harijanto Mamangkey menyampaikan bahwa RTRW merupakan acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR), rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi serta merupakan perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor sebagaimana juga diatur dalam pasal 14 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Beberapa point diatas menurut Harijanto erat juga kaitannya dengan perhelatan pilkada boalemo yang dalam beberapa bulan kedepan akan digelar, dimana setiap pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menyampaikan visi dan misi untuk 5 tahun mendatang.
“Visi dan misi tersebut tentunya akan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sedangkan RPJPD mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW)” ungkapnya.
“Sehingganya mendorong agar pemda boalemo segera merampungkan Ranperda RTRW ini agar supaya dunia usaha atau investasi juga dapat memiliki kepastian dalam menanamkan investasinya di kabupaten boalemo” Tambah aleg yang sering disapa ko’hari ini.