Gorontalo,- Bawaslu kabupaten Gorontalo menghentikan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi soal pelaksanaan mutasi dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh pasangan calon bupati petahana, Nelson pomalingo semasa menjabat sebagai Bupati.
” Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti, Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Wahyudin Akili , Jum’at (9/10/2020). “Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” dalam surat pemberitahuan Bawaslu.
sebelumnya pelapor, dalam hal ini Robin Bilondatu, warga yang berdomisili di wilayah kabupaten Gorontalo, mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ketua KPU dan Anggota KPU, masing-masing Rasyid Sayiu, Rusli Utiarahman, Kadir mertosono, Rivon Umar, dan Rasyid Patamani.
Menurut Robin, ketua KPU dan anggota telah menetapkan salah satu pasangan calon Bupati Petahana yang diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 89 PKPU 1 Tahun 2020.
Dari laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah merapatkan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan sejak Kamis (1/10/2020), lalu melakukan verifikasi formil pada Senin (5/10/2020).
” Hasilnya, bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran sebagaimana yang disangkakan terhadap Calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo,” ujar Wahyudin Akili.
Melalui rapat pleno yang dilaksanakan Jumat (9/10/2020), Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui ketua Bawaslu, Wahyudin Akili , memutuskan untuk menghentikan penyidikan, karena laporan yang ditujukan pelapor dikatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, perihal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Dimana, Nelson Pomalingo, saat masih menjabat sebagai bupati, telah terbukti tidak melakukan mutasi jabatan, baik untuk Kepala Disdukcapil maupun Direktur Rumah Sakit MM Dunda. Melainkan memberikan penugasan tambahan dengan status Plt/Plh.
“Penunjukan pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo, dilaksanakan untuk mengisi kekosongan yang disebabkan oleh pejabat definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia, dan sementara menunggu persetujuan menteri dalam negeri untuk melakukan pengisian jabatan definitif. sementara itu untuk Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit MM Dunda adalah, mengisi kekosongan pejabat definitif yang disebabkan penyesuaian standar eselon I.
” Penunjukan pelaksana tugas menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota dan dapat dilakukan tanpa izin tertulis menteri,” terang Wahyudi Akili.
“Berdasarkan fakta yang terungkap, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkesimpulan bahwa laporan dengan nomor register 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tidak dilanjutkan dan dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur penggantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan sebagai ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan No 89 PKPU 1 Tahun 2020,” jelasnya.