Boalemo – Menemukan sejumlah berkas pengajuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2024. KPU Kabupaten abis lemo memberikan waktu perbaikan berkas hingga 7 Juni 2024.
“Kami memberikan waktu perbaikan hingga 7 Juni 2024, karena beberapa berkas persyaratan belum memenuhi sesuai” terang Ketua KPU Yuyun Antu.
Mulai KTP ganda, penulisan nama alamat serta data KTP yang salah menjadi alasan tertentu bagi KPU menyatakan 2 pasangan calon, yakni pasangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini dan pasangan Burhanudin Pulubuhu – Rivendi Luawo belum lolos.
Olehnya, untuk perbaikan nanti, pasangan calon independen ini dihimbau untuk teliti dalam mengirimkan berkas persyaratan.
“Saya menghimbau untuk kedua bakal pasangan calon independen agar, tetap teliti dan juga cepat dalam perbaikan berkas persyaratan,” tutupnya.