Politik – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Kabupaten Boalemo yang melaksanakan patroli pengawasan masa tenang menunjukkan langkah antisipasi dalam menjaga proses Pilkada tetap kondusif.
- Dalam masa tenang, yang biasanya berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, termasuk pemasangan atribut kampanye dan penyebaran materi politik. Patroli yang dilakukan bertujuan untuk: Mencegah pelanggaran seperti politik uang, kampanye terselubung, atau pelanggaran lainnya.
- Memastikan ketertiban sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo .
- Melibatkan partisipasi masyarakat, seperti memberikan edukasi tentang pentingnya masa tenang dalam memastikan Pilkada yang adil.
Adanya kerja sama dengan Gakkumdu juga menegaskan bahwa langkah ini memiliki unsur penegakan hukum yang terkoordinasi, melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Patroli Pengawasan dihadiri langsung juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Mohammad Fajri Arsyad selaku Kordiv Pencegahan dan Humas. Patroli ini juga sebagai wujud menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI Nomor 114 Tahun 2024
Patroli pengawasan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Boalemo. Melibatkan jajaran Panwascam, PKD dan PTPS