GORONTALO, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/5/2025), guna menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) dari BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, S.E., M.M., dan Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M.
Dalam sambutannya, Hery Purwanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024. Capaian ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut, mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP menunjukkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan oleh Pemprov Gorontalo, berkat sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain:
- Pengelolaan pendapatan pajak daerah atas PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2024 yang dinilai belum memadai.
- Realisasi belanja peralatan dan mesin yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,77 miliar.
- Pengelolaan aset tetap yang belum optimal.
Permasalahan-permasalahan tersebut dinilai tidak melewati ambang batas materialitas sehingga tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, BPK tetap merekomendasikan agar sejumlah temuan keuangan disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga Desember 2024, Pemprov Gorontalo telah menindaklanjuti 1.251 rekomendasi atau 74,46% dari total 1.680 rekomendasi. Angka ini masih sedikit di bawah rata-rata nasional yang ditargetkan sebesar 75%.
BPK mendorong agar Pemerintah Provinsi Gorontalo menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.