Dinyatakan TMS, IRIS Bakal Gugat ke Bawaslu

Berita Utama163 Dilihat

Bone Bolango – KPU Bone Bolango telah menggelar rapat penetapan hasil Verfak Bapaslon untuk jalur perseorangan, Minggu 18 Agustus kemarin.

Bapaslon Amran Mustafa dan Irwan Mamesah (AMIN) dinyatakan telah lolos dan telah memenuhi jumlah syarat KTP berdasarkan hasil verfak kedua.

Sementara pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) dengan jumlah dukungan KTP 11.459, kurang dari jumlah syarat minimal yang ditetapkan KPU Bone Bolango yakni 12.278, atau hanya selisih 819 dukungan sehingga dinyatakan tidak lolos.

Namun pihak IRIS belum lempar handuk atas hasil tersebut. Melalui Ketua Tim, Saipul Suleman ia menegaskan akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Bone Bolango.

Salah satu materi gugatannya tentang proses verifikasi faktual oleh PPS, yang dianggap tidak prosedural.

“Apa yang menjadi gugatan kami itu adalah memang benar – benar yang terjadi di lapangan contohnya : ada beberapa orang masyarakat nanti saya yang kumpulkan, baru itu di Verfak nah itukan yang aneh,” papar Saipul.

Saipul turut menuding bilamama proses verfak kesannya mendadak, tanpa ada pemberitahuan ke pihak Bapaslon.

Tak hanya itu, Saipul juga komplen atas surat pemberitahuan tentang adanya pemilik dukungan yang tidak bisa ditemui, baru diterima nanti setelah 6 hari.

“Jika tiap hari ada pemberitahuan kepada kami terkait dengan masyarakat yang tidak bisa di temui, tentunya itu kami akan turun mencari yang bersangkutan,” keluhnya.

Berdasarkan hal itu, Saipul kembali menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tentu saja, kalau sudah ada laporan resminya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa,” pungkas Sofyan.