Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin depan untuk menindaklanjuti laporan dari berbagai organisasi mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran di Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo.
Keluhan ini disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBM. Mereka mempersoalkan sejumlah kebijakan kampus, termasuk skorsing dan pemberhentian mahasiswa yang aktif dalam organisasi, larangan terhadap organisasi eksternal, serta dugaan pungutan liar dan pelecehan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menegaskan bahwa pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam RDP. Beberapa pihak yang akan diundang antara lain pihak yayasan, rektorat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI), Dinas Pendidikan, serta organisasi kemahasiswaan yang diduga dilarang beraktivitas di kampus.
“Kami ingin mendengarkan semua pihak sebelum mengambil kesimpulan. Karena ini menyangkut dunia pendidikan, maka permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga akan bekerja sama dengan Komisi I karena beberapa isu yang diangkat berkaitan dengan aspek hukum. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran seperti pungutan liar atau pelecehan seksual, kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Ghalib berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan mengedepankan kepentingan mahasiswa. Ia juga menyoroti kebijakan kampus yang melarang organisasi mahasiswa, dengan menilai bahwa keberadaan organisasi justru dapat menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa jika dikelola dengan baik.
Keputusan serta rekomendasi resmi dari DPRD terkait permasalahan ini akan diumumkan setelah RDP digelar.