Dugaan Hina PPPK, Yerlina Junus Simalu Bakal Jalani Pemeriksaan

Boalemo – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yerlina Junus Simalu, yang diduga membuat unggahan bernada menghina Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Rahmat Biya, pihaknya akan memanggil Yerlina untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik ASN. “Sebelum menjatuhkan sanksi, tentu kami akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.

Unggahan yang dipersoalkan itu sebelumnya dibuat melalui akun Facebook pribadi milik Yerlina. Dalam statusnya, ia menyinggung perbedaan antara PNS dan PPPK dengan kalimat yang dianggap merendahkan martabat PPPK paruh waktu. Status tersebut sontak memicu gelombang reaksi dari warganet.

Banyak netizen merasa tersinggung dan menilai ucapan itu tidak pantas keluar dari seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan di ruang publik, termasuk di media sosial. Kritik pun bermunculan, bahkan beberapa pihak meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera memberi sanksi tegas.

Meski unggahan itu sudah dihapus, jejak digitalnya terlanjur menyebar luas. Tangkapan layar dari status tersebut masih dibagikan oleh masyarakat, sehingga isu ini terus menjadi perbincangan hangat. Tidak sedikit yang mengaitkan persoalan ini dengan pentingnya etika bermedia sosial bagi aparatur pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut hubungan antara ASN dan PPPK yang seharusnya saling menghargai. Pemerintah daerah pun diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, agar seluruh pegawai lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Dengan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berjalan, publik kini menunggu langkah tegas BKD Boalemo. Penanganan kasus ini diyakini akan menjadi tolak ukur dalam menegakkan disiplin, etika, sekaligus menjaga keharmonisan antar-pegawai di lingkungan pemerintahan.