Espin Tuli Ungkap Ranperda Tentang Sistem Kesehatan Masih Menunggu UU NO 17 Tahun 2023

Gorontalo, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/7/2024).

Wakil Ketua Pansus, Espin Tulie, menjelaskan bahwa finalisas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17. Awalnya, ini merujuk pada Perda Provinsi Jambi, namun hingga kini belum ada hasilnya. Kami telah sepakat dengan stakeholder terkait mengganti namanya menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dari Sistem Kesehatan Daerah,” ujar Espin.

Espin memastikan bahwa meskipun ada perubahan nama, substansi raperda tetap sama. Ada tiga poin penting yang ditekankan dalam raperda tersebut, yaitu sistem pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan rumah sakit jiwa, dan pendanaan. “Ketiga poin ini harus diperjelas dalam raperda nantinya,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa raperda ini belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena perbedaannya dengan raperda RPJPD. “Raperda ini harus difasilitasi terlebih dahulu sebelum dibahas dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, pansus sepakat memberikan waktu kepada tim penyusun naskah akademik untuk menyesuaikan penyelarasan masukan dari PPNI, IDI, dan organisasi profesi lainnya,” jelas Espin.