Boalemo – Pemerintah Kabupaten Boalemo menggelar rapat Forum komunikasi pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) bertempat di BPU Kecamatan Tilamuta, Senin (31/5/2021).
Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.si yang dihadiri Forkopimda, para camat,TNI-Polri dan Perwakilan Kepala Desa.
Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.si menyampaikan bahwa rapat Forkopimda ini, dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Karena PSBMK ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2021. Trntu hal ini menyangkut Pembatasan-Pembatasan kegiatan yang berskala mikro. Secara umum bahwa PSBMK ini sudah diberlakukan di semua daerah yang ada di Indonesia,ini tindak lanjut dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” Ucapnya.
“Saya berikan contoh di beberapa daerah seperti di Daerah Kerawang, Jawa Barat dan Kota Bogor di sana diatur sampai detail pusat-pusat perbelanjaan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, jamnya di atur sampai pukul 20 malam atau pukul 8 malam, ada juga yang pukul 18 atau jam 6 sore, tetapi tergantung penyebaran Virus Covid 19” Tambahnya.
Tentu kata Anas, di Daerah Provinsi Gorontalo lebih di tingkatkan pengawasannya,di Kabupaten Boalemo khususnya 3 hari lalu, sudah masuk zona hijau, tetapi dalam 2 hari ini, sudah ada masyarakat yang terpapar positif di antaranya satu orang masyarakat desa bajo Kecamatan Tilamuta, ada yang dari pabrik gula yang bertempat tinggal di Kabupaten Boalemo dan satu orang lagi masyarakat desa Bongo II Kecamatan Wonosari.
“Saya berharap kasus ini tidak akan bertambah dan mari kita mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun. Saya juga mengharapkan kepada para camat dan seluruh kepala desa agar memahami apa yang dimaksudkan dengan Pembatasan Sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK)” Tuturnya.