GERAK dipanggil kejagung, Bawa Rekaman Permintaan Fee Proyek, Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Alkes Boalemo

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (22/7/2025), untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo senilai Rp50,9 miliar.

Kedatangan GERAK kali ini tidak hanya untuk memberikan keterangan lanjutan, tetapi juga menyerahkan bukti-bukti tambahan yang dinilai krusial. Di antaranya adalah dokumen yang memuat indikasi keterlibatan sejumlah pihak, informasi detail terkait mekanisme tender yang diduga diskenariokan, hingga rekaman suara yang mengaku adanya dugaan permintaan fee proyek oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Boalemo.

“Kami datang bukan sekadar menghadiri klarifikasi. Kami membawa dokumen dan rekaman penting yang menguatkan laporan kami. Rekaman tersebut memperdengarkan permintaan fee proyek oleh oknum yang diduga menjabat sebagai PPK,” ujar Abd. Wahidin Tutuna, Koordinator GERAK, usai menyerahkan dokumen di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Wahidin menegaskan bahwa temuan mereka bukan hanya soal prosedur pengadaan yang tidak transparan, tetapi juga mengarah pada pola pengaturan proyek yang melibatkan pihak internal dan eksternal. GERAK juga menyampaikan daftar nama pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak kontraktor proyek pengadaan yang mengantarkan “fee proyek”.

“Ini bukan tuduhan asal bunyi. Semua ada datanya. Kami serahkan ke penyidik, dan berharap agar Kejaksaan Agung memprosesnya secara independen dan terbuka, tanpa tekanan dari siapapun, termasuk dari aktor lokal yang selama ini diduga menjadi pengatur jaringan proyek,” katanya.

Sebelumnya, GERAK telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes dan BMHP tahun anggaran 2025 di Kabupaten Boalemo. Dalam laporan awal, mereka menyampaikan bukti administrasi seperti dokumen RUP, tangkapan layar e-katalog, serta data awal dugaan rekayasa tender dan kolusi antara penyedia dan pejabat daerah.

Wahidin menambahkan bahwa GERAK akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun secara pribadi, tetapi untuk memastikan agar pengelolaan anggaran publik terkelola dengan baik.

“Ini bukan soal nama atau jabatan, tapi tentang bagaimana uang rakyat digunakan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru dikotori oleh permainan kotor di belakang meja,” pungkas Wahidin.

News Feed