Hukum Administrasi Negara Dalam Mengatur Keuangan Negara di Indonesia

Keuangan Negara Dikuasai oleh siapa?

Dalam rangka mendukung terwujudnya “Good Governance” (Pemerintahan yang baik) dalam penyelenggaraan negara, diperlukan pengelolaan keuangan negara secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab.Terdapat 9 pokok keuangan negara yang diantaranya adalah penerimaan dan pengeluaran negara.Pokok-pokok keuangan negara ini harus dikelola secara tertib dan baik.

Kelemahan perundang-undangan dan pengawasan dalam bidang keuangan seringkali menjadi salah satu poros permasalahan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian terhadap negara seperti korupsi.Pengelolaan keuangan negara dikuasai oleh presiden selaku kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan pemerintahan.Untuk terlaksananya “Checks and Balances” Dan peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,presiden dibantu menteri keuangan dalam mengelola keuangan negara.Dalam pemerintahan pusat itu sebagian dikuasakan kepada menteri keuangan,maka di otonomi daerah sebagian kekuasaan presiden tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah.

Landasan Hukum

Landasan hukum keuangan negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 23,Undang-undang tahun 2003 tentang keuangan negara,Keputusan Presiden,dan peraturan perundang-undangan/peraturan pelaksanaan lainnya.

Pandangan Ahli

Sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh ahli tata hukum Kusumadi Pudjosewojo,salah satu ruang lingkup hukum administrasi negara ialah hukum tata keuangan.Dalam ruang lingkup Hukum tata keuangan hukum administrasi negara berperan sangat penting dalam mengatur mekanisme didalamnya berupa Tindakan-tindakan pemerintahan sebagai pengelola keuangan negara yang peraturan-peraturan mengenai keuangan itu ditujukan untuk menyeimbangkan antara penerimaan dan pengeluaran,penggunaan pajak yang lebih tinggi bagi masyarakat kelas atas agar sumber daya ekonomi merata.

Dengan pemerataan dan kelancaran pengelolaan keuangan negara dan dengan didukung oleh kepastian hukum administrasi negara dalam mengatur tingkah laku serta tugas pemerintah,negara indonesia akan tetap pada tuntunan falsafah negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.Pasalnya,Tujuan falsafah negara adalah peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan Pendidikan yang layak.

Hukum Administrasi Negara punya peran sangat penting dalam mengatur pelaksanaan keuangan negara.Hal ini dibuktikan dalam hal memberikan sanksi yang mengakibatkan kerugian negara.Hukum administrasi negara berperan sebagai instrument pencegahan dan penyelesaian dalam masalah tersebut.Salah satu upaya hukum administrasi negara dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara dalam kaitan administratif yaitu memperkuat tata Kelola publik.

Selain itu juga,terdapat sanksi administrasi,ganti rugi dan ketentuan pidana apabila pemerintah terbukti melakukan penyimpangann kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/ABBD.Apabila terbukti melakukan penyimpangan anggaran yang telah di tetapkan dengan undang-undang diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.Dalam undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara,setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melakukan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.

Keuangan negara dan hukum administrasi negara dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat.Hukum administrasi negara yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak sejalan dengan keterkaitan keuangan negara yang sifatnya dinamis.Kebutuhan hukum administrasi negara dalam ruang lingkup keuangan ini ialah keuletan serta kejujuran para pemerintah yang ditugaskan untuk mengelola keuangan negara.

Penulis: Hardit Abdul Gani