Berita – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai vonis korupsi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, dalam upaya meluruskan persepsi publik terkait hasil audit lembaga pemeriksa negara tersebut.
“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak di antaranya bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan yang bisa diperbaiki. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas: pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur, dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tegas Fredy.
Menurutnya, LHP pada prinsipnya merupakan instrumen akuntabilitas yang bertujuan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD). Beberapa jenis temuan yang umum dalam LHP, kata Fredy, meliputi kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan regulasi, serta potensi atau kerugian keuangan yang masih bisa dipulihkan.
Inspektorat menekankan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi LHP, lengkap dengan penanggung jawab, jadwal, serta bukti penyelesaian. Jika ada kerugian keuangan, OPD berkewajiban melakukan pemulihan dengan menyetor ke kas daerah atau negara, serta memperbaiki prosedur agar kesalahan tidak berulang.
“Laporan progres tindak lanjut juga wajib disampaikan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK. Dalam prosesnya, OPD didorong berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar penyelesaian temuan berjalan lebih terarah sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern,” jelas Fredy.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun, Fredy berharap publik membaca secara menyeluruh isi LHP dan membedakan antara pelanggaran administratif yang bisa diperbaiki dengan pelanggaran berindikasi pidana.
“Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi. Fokus kami ada dua, yaitu pemulihan serta koreksi atas kekurangan yang ditemukan, dan pencegahan agar tidak berulang melalui pembenahan sistem, pelatihan, serta digitalisasi proses,” ujarnya.
Untuk temuan LHP BPK yang berdampak finansial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Lembaga kolegial lintas OPD ini dibentuk oleh kepala daerah guna memastikan pemulihan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai aturan.
Majelis ini bertugas menelaah berkas klarifikasi Inspektorat, menetapkan besaran kerugian, hingga merekomendasikan skema pemulihan, baik melalui setoran sekaligus, cicilan, pemotongan penghasilan, maupun pemanfaatan jaminan. Selain itu, MP-TP-TGR juga memastikan kepatuhan dan keadilan dengan memberi ruang keberatan, mengarahkan penagihan lanjutan, bahkan hingga menempuh jalur hukum bila diperlukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Inspektorat Daerah Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk menuntaskan tindak lanjut LHP BPK secara cepat, transparan, dan dapat diverifikasi, sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan terpercaya.