Ismet Mile: Manfaatkan Diskon Pajak Daerah untuk Bantu Pembangunan Bone Bolango

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025. Program ini memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan keringanan pajak tersebut berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank SulutGo (BSG) Channel, kanal digital, maupun QRIS.

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, mengatakan program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan pajak ini. Selain memberi kemudahan, masyarakat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Ismet Mile, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Ismet menjelaskan, program tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, langkah ini dinilai penting untuk mendorong penerapan transaksi non-tunai yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan daerah tanpa mengabaikan kondisi masyarakat. Program keringanan pajak diharapkan tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi warga, tetapi juga memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien.