BOALEMO (Prokopim) – Urusan perpustakaan merupakan urusan wajib, non pelayanan dasar yang didalamnya banyak terdapat program kegiatan yang pada intinya, mengembangkan minat baca.
Untuk mengembangkan minat baca ini, untuk orang – orang dewasa bisa juga, tetapi hasilnya tidak kelihatan, paling banyak 20 sampai 30 porsen yang masuk, tetapi, kalau dikembangkan pada anak usia dini dapat dipastikan kedepannya mereka bisa memiliki potensi bersaing dan berpeluang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Boalemo Andre Tumewu, SH pada kegiatan lomba bercerita yang berlangsung di hotel Grand Amalia,Kamis 30/5/2024.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Dinas Perpustakaan ini diatur oleh undang-undang, begitu pula dengan ke arsipan, sangat beda dengan sekretariat Daerah yang memiliki beberapa orang pejabat eselon II, tetapi hanya di atur dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri, begitu juga dengan Dinas PUPR hanya di atur dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri.
“Sehingga itu, diharapkan kedepan Pemerintah Daerah, Khususnya TAPD jangan segan – segan memberikan anggaran untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Karena Dinas ini, hanya dianggap kecil, tetapi di atur dalam undang – undang.” Kata Kadis Perpustakaan
Di Dinas Perpustakaan ini, masih banyak program kegiatan yang belum terlaksana, karena di sebabkan minimnya anggaran. “tutupnya.”