Boalemo – tergambar sudah di wajah para kuasa hukum, setelah terdakwa divonis hanya 9 bulan 10 hari dengan asumsi 4 Bulan rehabilitasi dan 5 bulan hukuman kurangan.
Sebelumnya terdakwa berinisial RA, dituntut oleh jaksa penuntut dengan hukuman 6 Tahun 6 Bulan kurungan badan. Pengacara RA Ikbal Kadir,MH,. mengatakan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama sejawatnya, seperti Pauwenari, M.H,. Serta Rahayu Wahyuni Hasan, SH.
“Alhamdulillah tinggal 5 hari terdakwa dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman” Singkatnya.
Ikbal Kadir mengungkapkan, dari sekian banyak kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Boalemo. Hanya terdakwa RA, yang dinyatakan oleh hakim untuk menjalani rehabilitas.
“Dari semua yang di Lembaga Pemasyarakatan, baru ini putusan pengadilan terkait narkoba itu direhabilitasi, dan itu direhabilitasi di Makassar” Ungkapnya.
Terakhir, Ikbal Kadir juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada putusan pengadilan yang sudah sesuai dengan fakta persidangan.