BOALEMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo secara resmi telah menghentikan proses penanganan terhadap penanganan temuan dengan Nomor Register: 01/Reg/TM/PB/Kab/29.02/XI/2024. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Boalemo melakukan sejumlah rangkaian penanganan dugaan pelanggaran secara maraton bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Boalemo.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi dalam siaran pers kepada awak media. Ronald menjelaskan, penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan dimulai sejak disampaikannya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan kajian dugaan pelanggaran oleh pihak Panwaslu Kecamatan Mananggu. Dalam LHP dan kajian tersebut memuat adanya dugaan pelanggaran pidana money politik yang disebut-sebut menggunakan metode Doorprize.
Ronald menerangkan, hasil temuan yang diteruskan oleh jajaran Panwaslu Kecamanta Mananggu itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Boalemo dengan melakukan registrasi. “Dalam hukum acara di Bawaslu melalui Perbawaslu 9 tahun 2024, registrasi dapat dilakukan guna menindaklanjuti laporan/temuan melalui tahapan klarifikasi terhadap pelapor/penemu, saksi dan terlapor guna mendapatkan fakta peristiwa dugaan pelanggaraan,” papar Ronald yang juga selaku salah satu Pembina Sentra GAKKUMDU Kabupaten Boalemo.
Dikatakannya, 1 x 24 jam sejak diregistrasi wajib dilakukan pembahasan pertama ditingkatan GAKKUMDU,” ungkapnya. Setelah itu, dilakukan proses klarifikasi terhadap para pihak. “Dari hasil klarifikasi dan penelitian kembali terhadap seluruh dokumen pendukung maka ditemukan adanya beberapa hal. Pertama, bukti yang ada masih sangat minim. Kedua, barang bukti berupa uang, stiker dan amplop yang tidak sempat diamankan di lapangan. Ketiga, adalah kondisi dimana terlapor yang tidak kooperatif selama waktu penanganan pelanggaraan selama 3 hari kerja di Bawaslu. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam rapat pembahasan Sentra GAKKUMDU yang dihadiri oleh unsur kepolisian dan kejaksaan disimpulkan bahwa penanganan ini tidak bisa diteruskan,” ujar Ronald didampingi masing-masing Koordinator GAKKUMDU yakni Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Yesmar Panigoro,S.H Koordinator Gakummdu dari Bawaslu,Kasat Reskrim IPTU Saifful Djakatara,S.H Koordinator Gakummdu dari Unsur Kepolisian dan Kasie Pidum Sofyan Rauf, SH, MH Koordinator Gakummdu unsur Kejaksaan.
Dijelaskannya, barang bukti berupa uang, stiker dan amplop yang disebut-sebut telah dibagikan dalam kegiatan kampanye oleh salah satu pasangan calon di lapangan Desa Kramat Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo tersebut, tidak berhasil diamankan oleh pengawas di lapangan. “Dan untuk video yang selama ini beredar, berdasarkan hasil pembahasan ditingkatan Sentra GAKKUMDU belum memenuhi unsur sebagai alat bukti ataupun barang bukti. Video menjadi petunjuk tambahan untuk memperkuat bila ada alat bukti dan barang bukti. Namun, sayangnya barang bukti tidak sempat diamankan saat di lapangan,” katanya.
Olehnya, dengan mempertimbangkan pandangan yuridis dari seluruh jajaran anggota GAKKUMDU Kabupaten Boalemo, maka Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganan temuan ke tahapan penyidikan melalui pleno. “Mempertimbangkan pandangan hukum dari masing-masing unsur GAKKUMDU, dan berdasarkan kajian tersebut hasil klarifikasi dan pendalaman terhadap unsur formil dan materiil yang ada, maka Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan temuan ini,” pungkasnya.
Ronald pun memastikan bahwa semua keputusan yang diambil telah melalui proses tahapan yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan rapat pembahasan GAKKUMDU, dihadiri oleh seluruh jajaran GAKKUMDU baik Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada Selasa (12/11) malam. Selain rapat secara langsung, hadir juga Anggora Bawaslu Kabupaten Boalemo Aldiyanto Ahmad selaku Kordiv HP2H melalui media daring, mengingat dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas.
“Kami melihat begitu banyak orang yang memberikan perhatian serius kepada Bawaslu. Ini membuktikan adanya komitmen yang sangat besar dari publik untuk membantu kerja-kerja Bawaslu dalam mengawal jalannya demokrasi dan menegakkan keadilan,” ucapnya. Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung kerja Bawaslu dengan terus menjaga nilai-nilai demokrasi pada tahapan Pilkada. “Bawaslu Boalemo akan selalu bekerja secara maksimal, menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Ronald. (*)