Dekab – Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo terus memperjuangkan nasib para tenaga non ASN yang tidak masuk pada database. Hal itu terbukti saat Komisi I mengundang Pemerintah Daerah dalam rapat dengar pendapat. Jumat, (15/3/2024).
Harijanto Mamangkey anggota komisi I menegaskan, jangan ada PHK secara massal untuk tenaga penunjang kegiatan (TPK) non database di Kabupaten Boalemo. Sebab, Pemerintah pusat saja dalam merumuskan rancangan undang-undang nomor 20 tahun 2023 melibatkan forum non ASN.
“Sehingganya ketika ada suatu kebijakan yang dilahirkan Pemerintah Daerah, maka ini jangan sampai merugikan TPK non database yang jumlahnya kurang lebih 478 orang di Kabupaten Boalemo” tegasnya.
Olehnya, dari lahirnya undang-undang nomor 20 tahun 2023, komisi I menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar melibatkan TPK non database dalam hal merumuskan kebijakan yang nantinya akan diambil.
“Saya pun mencermati dalam situs resmi kemenPAN RB, bahwa sejak awal pak Presiden itu menegaskan prinsip utama pada penataan pegawai non ASN jangan ada PHK massal. Olehnya ini yang kita pegang teguh” ungkapnya.
Koo Hari panggilan akrabnya menjelaskan, mengapa undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini lahir , karena adanya proses politik hukum yang berlangsung di DPR RI.
“Awalnya memang tenaga non ASN ini akan berakhir pada November 2023 kemarin, akan tetapi dengan adanya proses politik hukum maka lahirlah undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini. Dimana pada pasal 66 memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan pegawai non ASN paling lambat bulan Desember Tahun 2024” Tutup Aleg besutan Megawati Soekarno Putri itu.