Komisi I DPRD Gorontalo Desak Percepatan Sertifikasi Aset Lahan Sekolah

GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (28/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD itu secara khusus membahas persoalan aset lahan sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring lapangan yang dilakukan Komisi I, yang menemukan masih banyak aset pendidikan milik pemerintah provinsi belum memiliki legalitas lahan yang sah. Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi persoalan serius di masa mendatang, baik dari aspek hukum, perencanaan pembangunan, hingga keberlangsungan operasional sekolah.

Sejumlah instansi strategis turut dihadirkan dalam rapat kerja tersebut, antara lain Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Keuangan, para kepala bidang dari instansi teknis, serta kepala sekolah dari SMA dan SMK yang menghadapi masalah serupa.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menegaskan pentingnya percepatan proses sertifikasi, terutama bagi sekolah-sekolah yang telah memenuhi kelengkapan administrasi. Ia mengatakan, BPN dapat segera memproses sertifikat apabila dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, dan hal ini mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan.

“Sekolah yang sudah siap administrasinya bisa langsung diproses sertifikatnya di BPN. Dan dari Dinas Pendidikan juga tadi menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses tersebut,” ujar Yeyen Sidiki usai rapat.

Menurut politisi perempuan itu, kejelasan status hukum lahan sekolah sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan ke depan. Ia juga menyebut bahwa tanpa legalitas yang sah, potensi konflik atas lahan sekolah akan selalu membayangi.

“Langkah ini sangat penting agar kita tidak terus-menerus bekerja dalam ketidakpastian. Legalitas lahan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam merencanakan pembangunan, perluasan, maupun pemanfaatan fasilitas pendidikan,” tegasnya.

Komisi I DPRD berharap, melalui sinergi lintas instansi ini, permasalahan aset lahan sekolah dapat diselesaikan secara bertahap dan terstruktur. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses sertifikasi ini hingga seluruh aset pendidikan milik Pemprov Gorontalo memiliki legalitas hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.