Tujuan kunker tersebut berkaitan dengan pendapatan retribusi daerah, dari sektor pajak kendaraan bermotor dan pengecekan persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Kunjungan ini, kami melihat kesiapan Samsat Kabupaten Gorontalo terkait, adanya UU HKPD yang akan diberlakukan pada 5 Januari tahun 2025 mendatang,” ungkap Anggota Komisi II Fadli Hasan.
“Nah hari ini kami melihat kesiapan dan cara-cara perhitungan, terhadap variabel-variabel yang menjadi pembagian kabupaten/kota dan provinsi,” terangnya.
Menurut Fadli, Samsat Kabupaten Gorontalo merupakan Samsat yang memberikan PAD yang cukup besar. Sedangkan, PAD Provinsi Gorontalo tahun ini sudah melampaui dari target yang sudah ada.
“Kami berharap, ini menjadi tugas ke depan mengoptimalkan kembali peran-peran kabupaten/kota, termasuk teman-teman dari Provinsi yang menjadi bagian pendapatan daerah kita,” pungkas Fadli.