Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Tingginya Belanja Pegawai dalam Rapat Pembahasan KUA-PPAS 2026

GORONTALO — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yaitu Bappeda Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), serta Dinas Perhubungan. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas program kegiatan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk APBD Induk Tahun Anggaran 2026.

Wakil Ketua Komisi III, Anas Jusuf, yang memimpin langsung jalannya rapat, menyoroti tingginya porsi belanja pegawai di ketiga dinas tersebut yang mencapai hingga 60 persen dari total anggaran. Menurutnya, kondisi ini menjadi tanda bahaya bagi keberlangsungan fiskal daerah, karena anggaran pembangunan bisa tergerus habis untuk belanja rutin.

“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, bisa jadi ke depan APBD Provinsi Gorontalo hanya habis untuk menggaji pegawai saja, sementara program-program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat bisa terabaikan,” tegas Anas.

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mencari terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor-sektor yang belum tergarap maksimal, guna menyeimbangkan belanja daerah.

Lebih lanjut, Anas Jusuf juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi infrastruktur di berbagai wilayah yang kini memprihatinkan. Ia mencontohkan jembatan di Kecamatan Wonosari yang rusak parah akibat arus sungai, serta ruas jalan Lakeya–Mohiyolo–Pangahu yang kini butuh perbaikan segera. Beberapa titik jalan lain yang juga mendapat sorotan karena rawan longsor dan abrasi antara lain di ruas Tangkobu menuju Karya Murni, serta pantai Desa Tapadaa yang terus tergerus air laut.

“Titik-titik infrastruktur seperti ini jangan sampai menunggu korban baru diperbaiki. Kita harus antisipasi lebih awal,” ujarnya.

Selain itu, Anas juga mengusulkan peningkatan status beberapa ruas jalan agar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, mengingat alokasi anggaran pusat yang lebih besar. Ia juga meminta agar jalan di Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, yang saat ini masih berada di bawah kewenangan kabupaten, dapat dialihkan menjadi kewenangan provinsi untuk memudahkan penanganan dan pemeliharaannya secara berkelanjutan.

Dengan berbagai catatan kritis tersebut, Komisi III berharap pembahasan KUA/PPAS tahun 2026 tidak hanya fokus pada rutinitas anggaran, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang lebih strategis dan berdampak langsung pada masyarakat.