Gorontalo – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. Arta Jaya Nusantara dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah madrasah ibtidaiyah di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Wawan, salah satu pengadu yang mewakili para pekerja dan penyedia barang dan jasa, mengungkapkan bahwa pada awalnya mereka diajak bekerja sama oleh perusahaan tersebut untuk terlibat dalam proyek pembangunan sebagai tenaga kerja sekaligus penyuplai barang dan jasa. Wawan bahkan membawa beberapa rekan untuk bergabung sebagai tenaga kerja dalam proyek tersebut.
“Kami menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan termin pembayaran yang telah disepakati. Namun setiap kali pembayaran termin, uang yang kami terima tidak sesuai jumlah yang dijanjikan,” ungkap Wawan di hadapan anggota DPRD.
Meskipun pembayaran tidak sesuai, Wawan mengaku tetap melanjutkan pekerjaan karena adanya janji dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa permasalahan akan diselesaikan, dengan syarat pekerjaan tetap diselesaikan dan dokumen-dokumen pendukung dilengkapi.
Namun hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi. Bahkan upaya Wawan dan rekan-rekannya untuk menemui pihak perusahaan di Makassar pun berujung nihil. “Kami sudah menyusul ke Makassar, tapi tidak berhasil bertemu. Malah kami menghabiskan uang sendiri hanya untuk biaya perjalanan,” ujarnya kecewa.
Kerugian akibat pekerjaan yang belum dibayar tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar, mencakup berbagai jenis pekerjaan seperti pemasangan baja ringan, atap, plafon, pengecatan, dan paving block di enam sekolah madrasah ibtidaiyah yang tersebar di dua kabupaten.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut akan mengundang semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan undang kontraktornya, PPK, konsultan, dan semua pihak yang terkait dengan proyek ini. Termasuk instansi teknis seperti Balai Perumahan akan kami libatkan. Paling lambat minggu depan akan kami tindak lanjuti secara resmi,” ujar Anas.
Anas juga menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan penyedia jasa yang dirugikan, serta memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara benar-benar dilaksanakan secara akuntabel dan profesional.
Komisi III berharap kehadiran seluruh pihak nantinya dapat membuka terang persoalan ini dan menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah secara adil dan tuntas.